Proses Kredit di Bank bisa dibilang mudah, namun bisa juga susah. Buat seorang yang ingin mengajukan kredit ke bank, kemudian disebut Debitur, hendaknya mulai berpikir baik dan buruknya mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut. 

Calon debitur harus mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang penawaran kredit yang ditawarkan oleh berbagai bank, baik dari bank berinstitusi negeri maupun swasta. Anda sebagai calon Debitur harus mencermati penawaran kredit mana yang akan memudahkan Anda, memberikan bunga yang ringan, dan persyaratan yang juga tidak ribet. 

Selain itu, calon debitur juga harus memastikan apakah Anda memiliki barang-barang berharga yang bisa dijadikan jaminan atau agunan kredit, bisa berupa rumah, kendaraan, tanah, atau properti lain milik pribadi yang bernilai ekonomis, bisa menjadi syarat agunan (dipindahtangankan), dan terpenting tidak melanggar hukum negara Republik Indonesia.

Jadi, Anda sebagai calon Debitur, sudah tahu bagaimana proses prosedur umum pengajuan kredit di Bank? 

Berikut langkah-langkahnya.

Langkah-langkah Proses Pengajuan Pinjaman Kredit di Bank

Berikut alur Proses Kredit di Bank secara umum yang perlu Anda sebagai calon Debitur ketahui, yakni:

Langkah 1: 

Debitur atau orang yang ingin melakukan pengajuan kredit bisa memilih dan menentukan sebuah Bank Umum, termasuk Bank Syariah. Atau bisa juga Debitur mencari tahu tentang pengajuan kredit ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat), termasuk bisa ke BPR Syariah;

Langkah 2: 

Setelah menentukan Bank atau BPR yang sebagai tempat pengajuan kredit, maka Debitur harus menyiapkan berkas dan dokumen yang diminta badan keuangan tersebut sebagai persyaratan permohonan kredit. 

Debitur bisa melakukan pengajuan kredit ke bank guna memperoleh pinjaman modal usaha (KMK), atau ingin mengajukan Kepemilikan Rumah (KPR), atau Debitur ingin mengajukan Kepemilikan Motor atau Mobil (KPM);

Langkah 3: 

Setelah semua berkas dan dokumen sudah disiapkan, maka Debitur bisa datang ke Bank atau BPR tujuan, lalu bertemu dengan Divisi Marketing Kredit. Kepada bagian pengajuan kredit tersebut, Debitur memberikan berkas dan dokumen yang dibutuhkan, biasanya dokumen utama tersebut yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Slip Gaji, Surat Keterangan Jaminan atau Agunan Kredit bisa berupa rumah atau mobil, serta dokumen pendukung lainnya;

Langkah 4:

Setelah semua berkas dokumen diterima tim divisi marketing kredit bank, kemudian tim melakukan pengajuan proposal ke pimpinan bank mereka terkait dengan pengajuan kredit debitur. Bersamaan dengan itu, tim marketing kredit juga melakukan pemeriksaan rekam jejak kredit debitur ke Bank Indonesia, atau istilahnya BI Checking fot Track Record Credit apakah masih ada kredit yang belum terselesaikan (kredit macet) dan sebagainya;

Langkah 5:

Setelah pengajuan kredit dari Debitur itu disetujui oleh bank bersangkutan, maka tim marketing kredit menugaskan divisi legal bank dan institusi notaris atau PPAT untuk membuat surat perjanjian kredit yang diberlakukan kepada bank dan debitur tersebut.

Surat Perjanjian Kredit itu juga diperkuat dengan adanya surat pendamping, yakni Akta Fidusia atau Surat Akta Pengalihan Hak Kepemilikan Benda, Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT, Akta Jual Beli atau AJB, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.

Demikian ulasan mengenai 5 langkah alur pengajuan kredit pinjaman yang diajukan Debitur kepada Bank yang berjalan pada umumnya, Bisa dibilang tidak bisa singkat, alur itu bisa berjalan beberapa bulan mengingat Bank membutuhkan waktu untuk melakukan survei dan pengecekan kepada permohonan kredit dari semua calon debiturnya. 

Terpenting, jika Anda sebagai calon Debitur, maka tetap patuh dan tertib menunggu Proses Kredit di Bank dengan sabar dan tenang. Semoga Lancar!

Leave a Reply

Your email address will not be published.